Majalahaula.id – Selasa (21/3/2023) menjadi hari bersejarah bagi pekerja rumah tangga, para aktivis, dan advokat. Perjuangan mendapatkan payung hukum untuk melindungi status pekerjaan mereka selama kurun waktu 19 tahun kini membuahkan hasil.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sempat mandek nyaris dua dekade akhirnya ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Penetapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Senayan, Jakarta.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui dan disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dihadapan anggota fraksi yang hadir.
“Setuju!” sambut hadirin dengan antusias yang disusul ketukan palu oleh Puan.
Tepukan tangan dan sorak sorai sejumlah aktivis perempuan dan pekerja rumah tangga dari LSM JALA PRT terdengar bergema saat peserta rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif Badan Legislasi menjadi RUU usul DPR.
Usai disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU PPRT masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU). RUU ini akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. Pemerintah nantinya akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR kembali.
Sebelumnya, rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah berjalan selama 19 tahun tapi belum juga disahkan. Meski dalam perjalanannya RUU PPRT beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas sejak tahun 2004.
Dukungan untuk pengesahan RUU PPRT ini sebelumnya hadir dari banyak kalangan, termasuk dari Nahdlatul Ulama melalui rekomendasi di forum Muktamar ke-34 NU di Lampung, pada Desember 2021. Pada Muktamar NU di Lampung itu, RUU Perlindungan PRT dibahas di dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.
Forum ini mendorong para ulama dan masyarakat luas untuk dapat mengedukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunah wal Jamaah.(Hb)