Search

Pendampingan Penjual Baju Bekas Impor Alihkan Usaha

Majalahaula.id – Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar pemasarannya bisa lebih luas.

Kedua, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Juga membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” kata Hanung dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (22/3/2023).

Kemenkop UKM bersama Smesco Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membantu akses pemasaran bagi UMKM. Sepanjang 2022, tercatat pembiayaan ke sektor garmen untuk level produsen saja telah mencapai 330 ribu debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp 13,3 triliun.

Baca Juga:  Peluang Usaha Ecoprint dan Cara Membuatnya

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan di-matchingkan dengan produk lokal yang bisa dijual.

Pelaku UMKM terdampak bisa menghubungi Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587. Nomor tersebut hanya beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Selanjutnya kita cari target marketnya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga dimatchingkan dengan solusi yang dihadirkan,” kata Wientor.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA