Search

Edward Omar Sharif Hiariej Ditengarai Menerima Sejumlah Uang

Majalahaula.id – Jagat politik di negeri ini terus bergolak. Belum selesai masalah pertama, telah muncul persoalan berikutnya, dan begitu seterusnya. Yang terbaru adalah dilaporkannya Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK karena menerima sejumlah uang.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang asisten pribadinya (aspri). Pertama, Edward atau Eddy diduga menerima aliran dana Rp 4 miliar. Uang itu ditransfer melalui bank BUMN dalam dua termin pada Mei 2022.

Menurut IPW, uang itu diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Ari Rukman (YAR). “Masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, (total) sebesar Rp 4 miliar,” kata Sugeng dari IPW saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/03/2023).

Baca Juga:  Sri Sultan Hamengku Buwono X Pertemuan Jokowi dan Megawati

Sugeng mengungkapkan, uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Eddy kemudian mengarahkan Hermawan ke YAR. “Ini namanya ada di sini (bukti transfer) PT nya apa nanya apa. Jadi, Rp 2 miliar pada Mei,” ujar Sugeng. Selanjutnya, Sugeng menyebut bahwa Hermawan menemui YAR di kantornya dan menyerahkan Rp 3 miliar secara tunai pada Agustus 2022. Uang yang dibayarkan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS). Uang diberikan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU). “Diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH, Agustus,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Whasfi Velasufah Dukung Hasil Rakernas Ma’arif

Sugeng mengatakan, Hermawan diketahui tengah menghadapi sengketa kepemilikan saham PT CLM dengan ZAS (Zainal Abidinsyah). Setelah pemberian Rp 3 miliar, lembar pengesahan itu pun terbit. Tetapi, pada 13 September 2022 dihapus dari situs. Kemudian, muncul pengesahan dengan susunan direksi baru PT CLM kubu ZAS. Hermawan melalui pengacara berinisial A menegur Eddy dan menyebut bahwa tindakannya tidak terpuji. “Balik badan lah gitu ya,” ujar Sugeng. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA