Search

Ipi Maryati Kuding Hindari untuk Memberikan Bingkisan

Majalahaula.id – Memberikan bingkisan atau apa saja kepada insan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah dibenarkan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para petugas di lapangan tidak menerima hadiah dan sejenisnya kala tengah bertugas. Menjaga integritas petugas adalah di antara yang dikedepankan.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada siapa saja saat berjumpa dengan petugas. Bahwa semua pihak untuk tidak memberikan bingkisan maupun hadiah dalam bentuk apapun kepada insan lembaga antirasuah yang melaksanakan tugas.

Hal ini disampaikan menyusul pemberian bingkisan parsel oleh staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ipi menegaskan, ketentuan ini berlaku dalam tugas-tugas KPK baik berupa penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye antikorupsi. “Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (13/03/2023).

Baca Juga:  Luqman Hakim: BPJS Jangan Rugikan Rakyat

Suasana media kembali gaduh lantaran di sejumlah media sosial beredar unggahan berisi pemberian bingkisan atau parsel dari staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak.

Ipi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (09/03/2023), pekan lalu. Saat itu, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Demak. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah acara itu selesai, KPK keluar dari lokasi dan ditemui sejumlah orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Tim KPK menolak untuk diwawancarai,” tutur Ipi.

Tim Koorsup KPK kemudian masuk ke mobil. Dalam perjalanan, mereka mendapatkan informasi dari driver bahwa terdapat dua paket parsel dari Pemerintah Kabupaten Demak. Mengetahui mendapat titipan parsel, Tim Koorsup KPK pun segera banting setir mengembalikan parsel. “Adapun pengembalian parsel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak,” kata Ipi.

Baca Juga:  Masinton Pasaribu - Menteri Konsentrasi Nyapres

Dalam pandangannya, apa yang dilakukan staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak dan mungkin juga terjadi di kawasan lain. Dengan demikian, tindakan tersebut sangat menciderai integritas lembaga antirasuah yang selama begitu disegani di negeri ini. Beruntung, kejadian segera diketahui dan bingkisan yang diberikan akhirnya dikembalikan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA