Search

Muhammad Syarifuddin Sikapi Wacana Penundaan Pemilu

Majalahaula.id – Masyarakat sedang bergolak seiring dengan wacana penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dan merespons hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) ini akhirnya angkat suara soal geger putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu. Dirinya mengajak masyarakat menghormati segala proses yang berjalan dan menegaskan siapa pun yang keberatan atas putusan itu bisa menempuh upaya hukum.

“Sebagai lembaga resmi, mohon dihormati dan dihargai keputusan PN (Jakpus) itu. Kalau ada yang keberatan, itu biasa. Kita punya upaya hukum dan silakan tempuh upaya hukum itu,” tegasnya di acara ‘Walking and Giving Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII)’ di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (10/03/2023).

Baca Juga:  Mahfud MD Siap Kawal Korupsi Menkominfo

Ia juga meminta masyarakat menghormati putusan tersebut dan menegaskan tidak berada pada koridor untuk menyatakan putusan PN Jakpus itu tepat atau tidak. “Kita punya upaya hukum, dan silakan tempuh itu. Bagaimana pendapat hakim berikutnya, ya nanti kita tunggu,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman untuk menunda Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Ini setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Pengajuan banding tersebut sebagai bentuk keseriusan KPU melawan gugatan Partai Prima.

Baca Juga:  Citra Kirana Kapok Buka Media Sosial

“Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (10/03/2023).

Akta pernyataan banding itu diterbitkan PN Jakpus dengan Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST. Kemudian, KPU akan menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi terkait upaya banding yang telah dilakukan. “Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” ujarnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA