Search

Calon Wakil Rakyat Harus Melewati Uji Publik

Majalahaula.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menggodok Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten untuk Pemilu 2024. Draf rancangan PKPU itu sudah disusun dan akan terus disempurnakan.

Dan pada Rabu (08/03/2023), KPU RI melakukan uji publik atas draf tersebut karena beleid ini dianggap cukup mendesak. Uji publik berlangsung di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. “Pimpinan KPU RI sudah berkomitmen, PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu ketiga atau minggu kedua, di antaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin.

Baca Juga:  PBNU Segera Verivikasi dan Validasi Kepengurusan di Daerah

Ia memastikan bahwa KPU RI akan memasukkan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan itu mengatur bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun lebih, harus menunggu lima tahun setelah bebas murni untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg serta mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.
“Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus sebelum PKPU-nya ada. Jadi bisa kita adopsi langsung,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa PKPU ini akan mengakomodir pencalegan di empat provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. “Termasuk kita mengadopsi Perppu Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terutama kaitannya dengan DOB (daerah otonomi baru),” ucap eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Peningkatan Besaran Dana Desa

Setelah diuji publik, PKPU ini masih memerlukan konsultasi melalui rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Adapun tahapan pencalegan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten akan dimulai pada awal Mei 2023. Dengan demikian, diharapkan keberadaan wakil rakyat akan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka yang pernah terlibat dalam kasus tertentu, maka dapat dipastikan tidak dapat melenggang menuju pencalonan, apalagi kelak terpilih sebagai anggota dewan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA