Search

Kemenag Keluarkan Aturan Pendaftaran Haji

Majalahaula.id – Antrean haji di Tanah Air demikian panjang. Namun, untuk dapat menyempurnakan rukun Islam kelima ini, maka tidak ada pilihan lain kecuali menunaikannya. Masalahnya, tidak semua memahami aturan yang mengatur soal pendaftaran haji tersebut.

Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran haji reguler. Persyaratan tersebut meliputi: beragama Islam; berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar; memiliki kartu keluarga; memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak; memiliki akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan memiliki rekening atas nama jamaah haji reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Tidak berstatus daftar tunggu; Belum pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Baca Juga:  Merdeka Mengharuskan Bangsa Indonesia Siap Berbenah

Untuk pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah: Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4×6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan). Operator Siskohat melakukan perekaman foto serta verifikasi berkas dan data Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH (Surat Pendaftaran Haji) secara elektronik, Operator Siskohat menyerahkan SPH yang berisikan nomor porsi dan ditandatangani secara elektronik.

Jamaah dapat melakukan download SPH dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH Sementara untuk melakukan pendaftaran haji secara elektronik, para calon jamaah haji dapat melakukan prosedur berikut: Jamaah haji melakukan registrasi akun di HajiPintar, jamaah haji melakukan upload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan urutan dokumen di HajiPintar (akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah ) dan melakukan swafoto. Operator Siskohat melakukan verifikasi berkas dan data Kasi PHU Kabupaten/Kota menandatangani SPH secara elektronik SPH yang berisikan nomor porsi dapat didownload di inbox aplikasi HajiPintar atau email jamaah haji. Jamaah dapat melakukan download dengan memindai/scan QRCode yang ada di SPH. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA