Majalahaula.id – Berdasarkan data yang telah dikeluarkan Kementerian Agama, bahwa ada sebanyak 65.000 jamaah haji berusia di atas 65 tahun atau jamaah lansia akan diberangkatkan haji ke Arab Saudi tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam diskusi daring, Senin (27/02/2023).
“Dan setidaknya kita akan memberangkatkan jamaah dengan usia di atas 65 tahun itu sekitar 65.000 orang,” kata Hilman dalam diskusi bertajuk “Penyesuaian Biaya Haji 2023” secara daring.
Hilman menuturkan, jamaah lansia diberangkatkan setelah tertunda di tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, saat pandemi Covid-19, Arab Saudi sempat membatasi umur jamaah haji yang boleh berangkat di bawah 65 tahun. Namun di tahun 1444 H/2023 M, kebijakan ini dihapus. “Tahun 2023 tidak ada batasan usia, artinya bahwa jamaah yang tertunda 2020 dan juga tertunda tahun 2022 karena ada batasan usia, Insyaallah berkumpul di tahun 2023,” tutur dia.
Karena banyaknya jamaah lansia yang berangkat haji di tahun 2023, pihaknya tengah memitigasi sejumlah hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji untuk Indonesia. Jamaah lansia ini perlu diperhatikan baik dari sisi kesehatan maupun sisi kesiapan. Apalagi, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan adanya pendampingan bagi lansia. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi pekerjaan tersendiri bagi para petugas yang mengiringi jamaah dalam menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut.
“Karena kalau kita mengeluarkan kebijakan pendampingan lansia, kita akan menggeser lagi orang-orang yang sudah antre bertahun-tahun sebanyak 65.000 juga. Jadi ini yang kita siapkan,” ucap Hilman.
Sebagai informasi, lewat perjuangan yang demikian gigih, pemerintah kerajaan Arab Saudi sudah menetapkan kouta haji Indonesia tahun 2023 bertambah menjadi 221.000. Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200. Sementara itu, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 disepakati antara pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909. (Ful)