Search

Waspadai Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b

Majalahaula.id – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b. Surat bernomor PV.03.01/C/824/2023 itu ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan, pada dasarnya risiko infeksi virus terhadap manusia masih rendah, namun peringatan perlu disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan.

“Tapi mutasi virus itu cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga kecenderungan zoonosis serta berpotensi menyebar ke manusia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (25/02/2023).

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat bila menemukan kejadian kematian unggas dalam jumlah banyak agar segera melapor kepada pihak yang berwenang. “Masyarakat hendaknya selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dan, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak,” pesannya.

Baca Juga:  Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Di sisi lain, ia menginstruksikan agar Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Bahkan pula, meminta agar dilakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala influenza like illness (ILI) sesuai dengan pedoman yang berlaku. “Semua kita siagakan,” kata Maxi.

Sejumlah perilaku dalam peningkatan kewaspadaan juga dilakukan. Semisal meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

“Kami juga meminta agar Dinkes meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung,” tandasnya. (Bib)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA