Majalahaula.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal, yang bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, mengatakan total perkiraan nilai barang yang digagalkan mencapai Rp312,6 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp166,6 juta.
Gunawan menjelaskan, pengungkapan upaya pengiriman rokok ilegal tersebut bermula pada saat tim petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli darat di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. “Para petugas yang sebelumnya telah memperoleh informasi terkait adanya upaya pengiriman rokok ilegal melakukan penyisiran pada jalur-jalur distribusi rokok ilegal. Tim kemudian melakukan penghentian serta pemeriksaan minibus di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang,” jelas Gunawan.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, lanjutnya, petugas menemukan 8.707 bungkus rokok dengan total 174.140 batang, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SBR tanpa dilekati pita cukai. “Kemudian, selain itu juga ditemukan 75.000 batang rokok yang belum dikemas, jenis SKM dan satu karton etiket SBR,” katanya.
Ia menambahkan, petugas kemudian membawa barang-barang berupa ratusan ribu batang rokok ilegal termasuk kendaraan tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal karena melanggar ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal akan terus kami tindak tegas dengan upaya maksimal,” tegasnya.(Vin)