Majalahaula.id – Terpidana kasus pembunuhan direncanakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diputus tidak dipecat atau dikeluarkan dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Putusan itu diambil berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Masih dapat dipertahankan di instansi Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Bharada E dikenakan sanksi administratif. Yakni berupa demosi satu tahun. “Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” tegas Ramadhan.
Sidang tersebut dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.(Vin)