Search

Mendesak, Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Majalahaula.id – Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mendorong atau menyatakan dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal tersebut demi memberikan rasa aman kepada mereka yang memilih profesi tersebut. Karena tidak jarang ditemukan kekerasan yang menimpa mereka, termasuk yang tidak diinginkan.

“Saya bersama dengan seluruh kader Fatayat NU mendukung segera disahkannya RUU Perlindungan PRT,” tegas Ketua Umum PP Fatayat NU, Hj Margaret Aliyatul Maimunah, Selasa (14/02/2023).

Menurut Margaret, RUU Perlindungan PRT merupakan upaya untuk membela kepentingan kaum lemah. Hal ini tentu saja sejalan dengan ajaran inti agama Islam. “RUU ini bagian dari agama Islam. Kita membela kepentingan para kaum mustadh’afin atau kaum lemah yang membutuhkan pertolongan,” tuturnya.

Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Masuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Margaret kemudian menyebutkan tiga alasan utama yang mengharuskan RUU Perlindungan PRT ini agar segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Pertama, menurut Margaret, ada kesesuaian antara konsentrasi perjuangan Fatayat NU selama ini dengan RUU Perlindungan PRT. Salah satunya adalah soal pemberdayaan dan perlindungan anak. “RUU ini sejalan dan senafas dengan konsentrasi Fatayat NU yaitu berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kita ketahui bersama bahwa mayoritas PRT adalah para perempuan,” tutur dia.

Alasan kedua yang ia kemukakan ke publik adalah karena RUU Perlindungan PRT ini diyakini dapat menyetop praktik kekerasan yang dilatarbelakangi oleh perbedaan kelas sosial di masyarakat. “RUU PPRT ini sangat mendukung tidak adanya atau diberhentikannya praktik-praktik diskriminasi dan kekerasan atas dasar kelas sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  Aspirasi BAPENU Di Forum Konsultasi Publik RPJPN 2025-2045

Kemudian alasan ketiga adalah karena NU sebagai induk organisasi Fatayat NU memiliki nilai yang sama dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) tentang pemuliaan hak dan martabat manusia di muka bumi. “(Ajaran Aswaja) di dalamnya terkandung nilai-nilai untuk menghormati atas sesama, nilai-nilai untuk menghargai atas sesama, nilai untuk tidak membedakan atau melakukan diskriminasi antarsesama,” pungkas Margaret.

Hingga kini RUU tersebut masih dalam antrian untuk segera disahkan. Namun bukan tidak mungkin pembahasannya akan tertunda karena tidak banyak yang memiliki kensentrasi atas masalah ini. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA