Search

Produk dan Kantin di Kemenag Harus Bersertifikat Halal

Majalahaula.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan produk usaha dan kantin yang ada di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama harus bersertifikat halal.

“Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan,” ujar Menag.

“Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh,” ujarnya.

Yaqut meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan sertifikasi halal produk dan Kantin. Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi/menjual produk serta pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan sertifikasi halal.

Baca Juga:  Fesyen Batik Asal Indonesia Tembus Pasar Internasional

Tahun ini, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kemenag berharap hingga 2024 ada 10 juta produk bersertifikat halal sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA