Majalahaula.id – Wacana soal jabatan gubernur semakin menggelinding dan direspons berbagai kalangan. Ada yang menginginkan tetap dipilih langsung, namun muncul pula usulan agar ditunjuk dari pemerintah pusat. Bagaimana sebaiknya memandang masalah ini?
Dengan tegas, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini mengaku sepakat jika gubernur tidak dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilu, melainkan ditunjuk pemerintah pusat. Bamsoet mengatakan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian yang telah lama didiskusikan oleh dirinya secara pribadi dan sejumlah koleganya. Banyak hal yang menjadi pertimbangan bahwa gubernur dan wakil gubernur memang sebaiknya tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Pandangan bahwa gubernur lebih baik tidak dipilih melalui pemilu tersebut tidak terkait kelembagaan baik MPR maupun DPR. “Saya pribadi dan kawan-kawan (berpendapat), enggak terkait dengan kelembagaan, ya, enggak terkait MPR enggak terkait DPR, sebaiknya memang gubernur ditunjuk mewakili pemerintah pusat,” kata Bamsoet saat ditemui awak media di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (05/02/2023).
Menurut Bamsoet, apa yang telah dipikirkan pihaknya adalah penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat, bukan penghapusan jabatan gubernur. Adapun kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, kata Bamsoet, adalah bupati dan wali kota. “Yang dipilih langsung oleh masyarakat adalah bupati dan wali kota,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus. Menurut Wakil Ketua DPR RI ini, anggaran gubernur besar, namun mereka hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. “Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri,” kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Selang beberapa waktu, Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) direvisi. Revisi ini bertujuan untuk menghapus pemilihan gubernur. Menurut Cak Imin, pelaksanaan Pilgub membuat masyarakat terbelah. “Iya kita ngusulin naskah (revisi) ke baleg (badan legislasi DPR),” ujar Muhaimin ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (03/02/2023). (Ful)