Majalahaula.id – Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor Arema FC, yang terjadi pada Minggu (29/1/2023). Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya sebuah bendera hitam bertanda plus putih ala kelompok anarko. “Penyidik menetapkan 7 orang tersangka. 5 tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP dan 2 orang dikenakan pasal 160 KUHP,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Bhudi Hermanto, di Mapolresta Malang Kota, Selasa, (31/1/2023).
Tujuh orang tersebut yakni AR (24), MF(24), NM (21), AC (29), KA (22) sebagai pelaku perusakan serta MFK (37), dan FH(34) sebagai koordinator lapangan. Bhudi menjelaskan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumah barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita ini ada bendera hitam ukuran 65 x 45 cm dengan tongkat besi warna biru, satu bendera plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 batu yang digunakan untuk melempar toko, 13 buah bom smoke, 3 flare yang telah digunakan serta kaleng cat semprot,” terangnya.
Selain itu, dari 115 orang yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 orang berada disekitar TKP dan diduga melakukan aksi. Namun, dari 107 orang yang diperiksa berdasarkan pendalaman penyidik sebanyak 94 dipulangkan oleh polisi karena tak terbukti terlibat dalam insiden penyerangan kantor Arema FC itu. Sementara 13 orang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “8 orang dari 107 yang kita lakukan pemeriksaan 7 orang kita tetapkan sebagai tersanka dan 1 orang sebagai saksi,” kata Kombes Pol Bhudi.
Sebelumnya, pada Minggu siang, aksi demonstrasi Aremania (supoter Arema FC) di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Ratusan massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC.(Vin)