Majalahaula.id – Wacana perpanjangan jabatan kepala desa atau kades masih menimbulkan polemik di masyarakat. Ada yang pro, namun demikian tidak sedikit yang menolak dengan sejumlah alasan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dapat menimbulkan oligarki di desa tumbuh subur. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat. “Dapat menyuburkan oligarki di desa. Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/01/2023). Menurut dia, kondisi tersebut bisa memperbesar peluang pemerintahan pada sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun.
Di sisi lain, kata Kurnia, salah satu persoalan mendasar di desa saat ini adalah keterlibatan masyarakat yang minim dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan. Sementara, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi.
Berdasarkan data yang diinventarisir ICW, fenomena praktik korupsi di desa yang ditindak penegak hukum menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. vKorupsi yang ditindak aparat di tingkat pemerintahan paling bawah ini konsisten menduduki posisi terbanyak sejak 2015-2021. “Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” tutur Kurni.
Korupsi di tingkat desa itu terus meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa. Sejak 2015-2021, pemerintah telah menggelontorkan Rp 400,1 triliun dana desa untuk keperluan pembangunan, baik fisik maupun manusia. ICW memandang korupsi di tingkat desa akan menimbulkan kerugian yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa. Persoalan ini, kata Kurnia, semestinya menjadi perhatian utama pemerintah. “Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujarnya.
Selain persoalan korupsi dan dinasti kepemimpinan di tingkat desa, ICW juga memandang perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun bernuansa politis. Wacana perpanjangan masa jabatan kades dinilai sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan perbaikan desa. Jika usulan itu diterima, oligarki dan politisasi di desa juga akan subur. (Ful)