Search

KPK Endus Indikasi Korupsi Penanganan Stunting

Majalahaula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi korupsi dalam program nasional penurunan stunting. Untuk itu KPK meminta pemerintah waspada.

“Dari identifikasi yang KPK lakukan, terdapat beberapa praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang berisiko menimbulkan korupsi,” kata Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

Niken menjelaskan indikasi korupsi di program tersebut bisa muncul dari sektor anggaran, pengadaan, dan pengawasan. Di sektor pendanaan, KPK mencatat adanya kemungkinan tumpang tindih dalam perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu, indikasi korupsi di sektor pengadaan terjadi karena pengoptimalan barang yang dibutuhkan dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik belum maksimal. “Pada aspek pengadaan juga terdapat pengadaan barang yang tidak dibutuhkan sebagai contoh untuk program pemberian makanan tambahan (PMT) yang diseragamkan ke seluruh daerah tanpa analisis kebutuhan objek,” ujar Niken.

Baca Juga:  LP Maarif NU Galang Silaturahim Gugus Penggalang Se-Jatim

Dia menjelaskan penyeragaman makanan tambahan tanpa analisis kebutuhan tiap daerah berpotensi membuat pengadaan menjadi sia-sia. Masyarakat yang asupannya berbeda juga menilai pemberian dari pemerintah itu menjadi tidak berguna.

Selain itu, masalah pengadaan alat pendukung masih dalam program pencegahan stunting juga menjadi masalah karena sedikitnya vendor yang ada. Apalagi, perusahaan yang ingin ikut proyek itu wajib mendapatkan lisensi dari BKKBN.

Terakhir, indikasi di sektor pengawasan bisa terjadi karena tidak ada pedoman yang dibuat untuk stakeholder terkait. Kekurangan itu membuat audit program menjadi tidak maksimal. “Praktik-praktik dalam aspek tersebut sangat berisiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ungkap Niken.

Karenanya, pemerintah diminta berhati-hati. KPK siap membantu jika diajak memperbaiki sistem demi mencegah celah korupsi dalam program pencegahan stunting itu. “Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan,” imbuh Niken.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA