Search

Keuangan Haji Bukan untuk Investasi Infrastruktur

Majalahaula.id – Pemerintah lewat Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menampik bahwa keuangan haji yang dikelola oleh badan yang dipimpinnya, diinvestasikan di bidang infrastruktur. Dia menyatakan, tidak ada pengelolaan keuangan haji prudent. Tidak ada sepeser pun dana haji yang digunakan langsung untuk kepentingan infrastruktur dalam bentuk investasi langsung (direct investment).

“Prudent. Insya Allah prudent enggak ada masalah. Ya itu tadi, enggak ada (yang diinvestasikan ke bidang infrastruktur). Kita tidak ada direct investment ke infrastruktur yang disampaikan tadi,” kata Fadlul dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/01/2023).

Fadlul menuturkan, mayoritas atau 70 persen keuangan haji justru diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Lalu, 30 persen sisanya ditempatkan di deposito di perbankan syariah nasional. Penempatan ini, kata Fadlul, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut Fadlul, kedua instrumen investasi itu aman. Sukuk negara akan dijamin oleh negara, dan tabungan dalam deposito berjangka sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga:  PBNU Keluarkan Sikap Resmi terkait Tragedi Rempang

“Dana 30 persen ini telah mendapatkan konfirmasi dari LPS bahwa setiap dana yang ditempatkan di bank oleh calon jemaah haji itu dijamin oleh LPS per calon jemaah. Jadi ini kalau ada pertanyaan bahwa investasi aman atau enggak? Insya Allah aman,” ucap Fadlul.

Fadlul mengungkapkan total imbal hasil (yield) yang didapat dari kombinasi SBSN dan deposito mencapai 6,28 persen. Kendati begitu ia mengaku, ada masukan dari Komisi VIII DPR RI untuk mengedepankan investasi di luar SBSN yang sifatnya marketable securities seperti investasi langsung.

Saat ini, pihaknya masih menggodok skema tersebut. Sedangkan, deposito dipilih mengingat perbankan syariah nasional merupakan mitra sebagai bank pembayar setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Dan sebagai informasi, isu dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur kembali mencuat, menyusul naiknya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98.893.909 atau naik Rp 514.888,02. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA