Majalahaula.id – Masa jabatan kepala desa atau kades di Tanah Air selama ini adalah 6 (enam) tahun. Namun hal tersebut digugat sejumlah kades karena dirasa kurang. Mereka meminta agar jabatannya sampai 9 tahun. Banyak hal yang jadi pertimbangan mengapa hal tersebut dijadikan tuntutan.
Kepala Desa (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun. Bahkan, ribuan kades demo di depan Gedung DPR untuk menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik,” ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa (16/01/2023).
Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang. Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa. “Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju,” kata Robi.
Robi juga berharap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa cepat direvisi usai perwakilan kades bertemu dengan DPR. Ia mengklaim para kades menginginkan masa jabatan menjadi 9 tahun. “Itu salah satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI,” kata Robi.
Sebelumnya, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kades yang demo. Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang itu juga ada prosesnya. “Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR,” ujarnya. (Ful)