Search

Ratusan Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun

Majalahaula.id – Ratusan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun dengan menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Selasa (17/1/2023). “Kami meminta agar UU No 6/2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan pengunjukrasa.

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kronologi dan Fakta Penganiayaan oleh Anak Pejabat

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.

Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha. Mereka menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Toha mengatakan usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui DPR. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di DPR telah mengakomodir usulan tersebut, di antaranya PKB, PDIP, Gerindra, serta PAN. “Di Komisi II, di Baleg, di Fraksi juga semuanya. Semuanya menyetujui,” ujar Toha di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  5 Kelurahan di Surabaya Nol Kasus Covid-19

Dia mengaku mendapat usulan revisi tersebut saat kunjungan ke Dapil. Kemudian, dia menyampaikan usulan itu dalam rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Dan Pak Tito menjawab, iya akan segera,” kata dia.

Selain itu, Toha menyampaikan bahwa Baleg juga sudah memasukkan UU tersebut ke dalam skala prioritas 2023. “Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kita terima dan kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya,” katanya.

Menurut Toha, pihaknya tinggal tunggu pemerintah soal persetujuan revisi UU tersebut. “Ya harus dua-duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tandasnya.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA