Search

Bintang Puspayoga Prihatinkan Angka Pernikahan Dini

Majalahaula.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) ini berencana memperketat dispensasi kawin atau nikah dini. Pemerintah tengah mengatur pengetatan tersebut agar dispensasi tak mudah diberikan. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir pernikahan anak yang berpotensi menyebabkan anak putus sekolah dan menjadi warga miskin ekstrem.

“Saat ini pemerintah sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (14/01/2023).

Bintang mengatakan, pemerintah terus berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak. Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas Kementerian PPPA 2020-2024. Untuk itu, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi melalui layanan PUSPAGA yang sudah terbentuk sebanyak 257 PUSPAGA di 16 provinsi dan 231 kabupaten/kota. Selain mengatur beleid soal memperketat dispensasi nikah dini, Bintang juga meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk kasus-kasus tertentu, di samping memberikan penguatan edukasi kepada anak remaja.

Baca Juga:  Muhammad Quraish Shihab - Rahasia Surat Al-Insyirah

“Kemen PPPA mendorong seluruh pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk perda, pergub/bup/wal, surat edaran dan perdes,” kata Bintang.

“Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Bintang menjelaskan, kebijakan ini dikaji usai banyaknya permintaan dispensasi kawin di beberapa wilayah. Terbaru, permintaan dilayangkan oleh ratusan anak remaja yang masih sekolah di Ponorogo, Jawa Timur. Kebanyakan terjadi akibat hamil di luar nikah. Sepanjang tahun 2022, ada 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak. Di kawasan ini masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020, mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Dan kondisi ini membuat prihatin berbagai kalangan dengan harapan kejadian dapat diredam, bahkan bisa dihindari. Karena hal tersebut tentu dapat berpengaruh kepada perkembangan anak kelak. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA