Search

Kasus Baru Chiki Ngebul dari Jawa Timur

Majalahaula.id – Kementerian Kesehatan RI kembali mendapatkan laporan kasus baru jajanan ice smoke atau ciki ngebul pada Kamis (12/1/22023). Laporan tersebut diterima setelah Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan. Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kementerian Kesehatan RI, Anas Ma’ruf menyatakan, saat ini, Kemenkes sedang melakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi.

“Hari ini ada laporan dari Jawa Timur, kemungkinan anak yang mengalami kejadian atau keracunan ciki ngebul .Sampai saat ini kami selalu melakukan pemantauan secara ketat baik dari RS maupun Puskesmas untuk melapor jika ada kasus baru,” kata Anas Ma’ruf dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:  Innalillah, Balita Ustaz Buya Arrazy Meninggal Tertembak Senpi

Berdasarkan laporan yang diterima Kemenkes, kasus keracunan chiki ngebul baru ditemukan pada Juli 2022. “Jadi baru ada kejadian di tahun 2022. Kami cek lagi tahun 2021, 2020, dan 2019 dari laporan kejadian keracunan pangan tidak ada laporan (keracunan ciki ngebul), itu belum kita temukan,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau chiki ngebul yang banyak dijual. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

Baca Juga:  Resep Sambal Mentah Siram Minyak Panas yang Pedas Gurih

Dalam SE tersebut dijelaskan, penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Di antaranya radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.

Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah. “Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Dirjen Maxi.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA