Search

Agus Harimurti Yudhoyono Membeli Kucing dalam Karung

Majalahaula.id – Partai Demokrat menolak wacana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup. Ketua umum partai ini, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menilai, sistem pemilu proporsional tertutup merampas hak rakyat. Sebab, pemilih hanya bisa mencoblos partai dan tak bisa memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di parlemen.

“Jangan sampai ada hak rakyat dalam demokrasi ini yang dirampas,” ujar AHY dalam acara penolakan delapan Partai Politik terhadap sistem Pemilu Proporsional tertutup yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad (08/01/2023). “Jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung,” tegas AHY.

Baca Juga:  H Yaqut Cholil Qoumas Dukung Kenaikan BBM Bersubsidi

Menurut AHY, seluruh rakyat berharap dapat memilih wakil rakyat dan pemimpin yang bisa membawa perubahan dan kebaikan. Ia berpandangan, harapan tersebut hanya bisa terjadi jika sistem pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka sebagaimana aturan Undang-Undang. Selain itu, lanjut AHY, secara intenal partai politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya.

Menurut dia, dengan sistem pemilu terbuka proporsional setiap kader partai politik punya ruang dan punya peluang yang adil. “Jangan sampai mereka yang berjibaku, berjuang untuk mendapatkan suara kemudian rontok semangatnya karena sistem,” katanya.

Total, ada delapan parpol peserta pemilu selain PKB yang juga menolak sistem proporsional tertutup, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat PKS, PAN dan PPP. PDI-P menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Wacana Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup pertama kali disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Ia menceritakan saat ini ada pihak yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Juga:  Megawati Hangestri Pertiwi Jadi Idola Warga Korsel

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, maka sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup. Dalam demikian surat suara pileg hanya akan berisi logo parpol tanpa nama-nama calon legislatif atau caleg. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA