Search

KPK Endus Banyak Mark Up dalam Pembiayaan Haji, Negara Rugi Rp160 M

Majalahaula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus kotor berupa mark up dalam pembiayaan ongkos haji di Indonesia. Harga yang dibikin melonjak biasanya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan.

“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis pada Senin, 9 Januari 2023 seperti dilansir dari medcom.id.

Data itu didapat KPK dari kajian pengelolaan keuangan haji pada 2019. Kerugian negara juga terendus dalam riset yang dibuat Lembaga Antikorupsi.

“(Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,” ujar Firli.

Firli menilai permainan kotor ini dimanfaatkan segelintir orang karena minat menjalankan ibadah haji di Indonesia tinggi. Selain itu, penetapan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan juga cenderung menggerus dana pokok setoran para jemaah.

Baca Juga:  Ansor PAC Sugio Bedah Rumah Buruh Jualan Daun Jati

“Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) per satu orang jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang,” ucap Firli.

Firli tidak mau peningkatan harga ini terus berlangsung. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta membuat perbaikan sistem secepatnya.

Salah satu perbaikan yakni pemangkasan biaya yang tidak diperlukan. Firli meyakini celah korupsi terus terbuka jika langkah konkret tidak dilakukan.

“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” kata Firli.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meyakini pembengkakan harga ongkos haji ini terjadi karena permasalahan etik. Standar operasional prosedur (SOP) BPKH wajib diperketat.

Baca Juga:  Banser Jabar Protes Kajian IPDN yang Hadirkan Ustadz Wahabi

“Dari seluruh pihak pengelola dana publik (terpenting) adalah masalah etik dan conflict of interest. Kredibilitas ini dilihat publik bagaimana (BPKH) menjalankan baik yang kelihatan maupun yang secara terukur telah dijelaskan,” ucap Pahala.(AZF)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA