Search

UMKM Bojongsari Didorong Manfaatkan Program Sehati

UMKM Bojongsari Didorong Manfaatkan Program Sehati

Majalahaula.id – Ketua UMKM Bosama Bojongsari, Andi Nur Aminah meminta anggota Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Bosama bisa memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang kembali dibuka pada 2023. Perempuan yang akrab disapa Ina itu mengatakan, tahun ini program Sehati kembali dibuka. Kuotanya secara nasional mencapai satu juta.

“Ini kesempatan baik buat teman-teman UMKM, seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (4/1/2022).

Pendaftaran program sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang dimulai sejak Senin kemarin itu perlu diperhatikan betul. Para pelaku usaha didorong segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal. Sertifikat halal tersebut mulai di ajukan pada November 2022 lalu. Saat itu, UMKM Bosama menggelar acara Sosialisasi Halal yang dipandu oleh pendamping proses produk halal dari World Halal Centre NU, Yuliana Dewi.

Baca Juga:  UMKM Kini Punya Wadah Sharing Goals

Sosialisasi tersebut diikuti 25 peserta, dan 10 orang di antaranya mengajukan proses sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.

“Alhamddulillah, sebagian besar sudah selesai proses pengajuannya dan pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat halal,” tuturnya.

Pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal tersebut antara lain produk Annisa Cake, Makcik Roza, Inakke Kitchen, Mumud Store, Kuliner Mamitaa, Dapur Nyi Imas, Cahaya Produk dan lainnya. Ina mengatakan, pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme self declare sangat membantu pelaku usaha yang produknya tidak menggunakan bahan seperti daging atau ayam.

“Self declare adalah pernyataan status halal produk oleh pelaku usaha itu sendiri. Tapi tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, tetap ada mekanisme yang mengatur. Ini prosesnya ada tidak terlalu rumit, dan waktunya cukup cepat. Bahkan ada yang hanya dua pekan sudah selesai,” ujar Ina.

Baca Juga:  Pelatihan Batik Tulis untuk UMKM

Pada kesempatan sosialisasi, pendamping halal, Yuliana menjelaskan, self declare wajib memenuhi syarat tertentu. Antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

“Self declare ini bukan berarti tidak melalui proses Komisi Fatwa MUI, penetapannya harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi,” jelas Yuliana.

Jalur sertifikasi halal dengan self declare bagi pelaku usaha, Yuliana mengatakan, harus berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, maka harus dibuktikan juga dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan yang sesuai.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA