Search

Pemerintah Akui Tidak Dapat Memuaskan Semua Pihak

Pemerintah Akui Tidak Dapat Memuaskan Semua Pihak

Majalahaula.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menimbulkan banyak tanggapan. Termasuk kalangan yang mempersoalkan keberadaan aturan tersebut.

Terkait hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah tak bisa memuaskan masyarakat secara seratus persen dalam hal aturan yang ada. Namun begitu, Yasonna mengklaim, pemerintah telah memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Cipta Kerja.

Adapun dalam putusannya pada November 2021, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. “Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi. Dan tidak kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (04/01/2023).

Baca Juga:  PBNU Pastikan Komitmen Penyelamatan Aset

Yasonna menilai, kritikan yang muncul dari terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Ia juga mengklaim, pemerintah sudah melakukan sosialisasi serta menjaring aspirasi ke sejumlah pihak dalam rangka menyusun Perppu Cipta Kerja. “Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di tenaga kerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, ada prognosis dari sejumlah ahli ekonomi yang menyebut pada 2023 bisa terjadi resesi dunia. Yasonna menilai, aturan Cipta Kerja ini diharapkan dapat memitigasi dampak negatif dari ancaman resesi tersebut. “UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian,” kata dia.

Baca Juga:  Rapat Evaluasi Digelar KPU soal Debat Capres Cawapres

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA