Majalahaula.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan bantuan tunai langsung (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per 2023 dihentikan.
Pemberhentian bantuan itu, lantaran kondisi saat ini sudah pulih dari dampak pandemi Covid-19. Sehingga, UMKM tidak lagi membutuhkan hibah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, sudah survive, program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Teten di gedung Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Meski demikian, ia mengaku akan melihat perkembangan kondisi ekonomi ke depan, terlebih jika hal tersebut berpengaruh pada UMKM.
Ia pun membuka peluang jika kondisi perekonomian Indonesia tak bagus, BLT UMKM itu pun masih mungkin untuk kembali digalakkan.
“Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus, ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment program BPUM,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp15,26 triliun pada 2021.
Menurut Teten, BPUM sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh pelaku UMKM untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.
Dana BPUM dialokasikan untuk keperluan produktif seperti membeli bahan baku sebanyak 88,5 persen, alat produksi 23,4 persen, dan membayar gaji pegawai 2,1 persen.