Majalahaula.id – Upaya untuk menutup celah korupsi terus diupayakan pemerintah. Yang terbaru lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) disebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah terbit. Kata Mahfud, Perpres itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara,” ujar Mahfud dalam keterangan resminya yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (23/12/2022).
Mahfud berharap dengan adanya Perpres itu bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan. “Karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana, bagaimana caranya, dan sebagainya. Karena sebagai suatu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara, karena kalau namanya sistem, kalau ini dilanggar, yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya di mana,” ujar dia.
Pemerintah, kata Mahfud, akan terus melakukan digitalisasi atau e-government agar lebih efektif dan efisien menutup celah-celah korupsi. “Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan KPK, kepolisian, kejagung dan pengadilan itu, silakan berjalan, tidak diganggu. Tetapi mudah-mudahan kasusnya menjadi semakin kecil manakala perpres mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, digitalisasi pemerintahan melalui penerapan SPBE dapat mencegah korupsi dan membangun efisiensi.
“SPBE ini untuk mencegah korupsi dan menghilangkan hal yang tidak efisien, dan sekarang efisiensi kita semakin baik,” kata Luhut dalam acara West Java Digital Service Internasional Festival 2022, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Jumat (23/12/2022).
Luhut menilai langkah pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penggunaan katalog elektronik atau E-Katalog. Sebab, aktivitas transaksi pengadaan pemerintah akan terekam secara digital. Oleh karenanya, menurut Luhut, sifat nakal yang terdapat dalam diri pejabat sebagai manusia bisa dicegah, dan salah satunya adalah dengan sistem elektronik. (Ful)