Search

Larang Wisatawan Bawa Kembang Api di Gunung Bromo

Larang Wisatawan Bawa Kembang Api di Gunung Bromo

Majalahaula.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengeluarkan aturan kunjungan wisata jelang momen liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pengunjung wajib bertiket dan menjaga keselamatan.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, Sarif Hidayat mengatakan, bahwa wisatawan dilarang membawa petasan atau kembang api saat libur natal dan tahun baru ini. Tujuannya untuk menjaga konservasi lingkungan kawasan taman nasional.

“Pengunjung dilarang membawa barang berbahaya seperti petasan, bahan peledak, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi,” ujar Syarif seperti .

Berdasarkan data dari laman resmi https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org pada 31 Desember 2022 sudah ada sebanyak 2.126 orang wisatawan yang melakukan booking online. Jumlah tersebut bersifat kumulatif kunjungan wisatawan ke lima titik site yaitu Bukit Cinta, Bukit Kadaluh, Mentigen, Pananjakan dan Savana Teletubbies.

Baca Juga:  Resep Capcay Kuah Merah

Syarif mengingatkan, status aktivitas vulkanologi Gunung Bromo masih level II alias waspada. Sehingga pengunjung atau wisatawan dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo demi keselamatan.

“Pembelian secara online. Diberlakukan kuota yang tersedia di website, jika kuota habis wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan atau kembali pulang,” tandas Syarif seperti dilansir dari beritajatim.com.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA