Search

KPU Harus Transparan dalam Penyusunan Dapil

KPU Harus Transparan dalam Penyusunan Dapil

Majalahaula.id – Di antara masalah rawan yang akan melingkupi perjalanan pemilihan umum adalah masalah daerah pemilihan atau dapil. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI harus membahas masalah ini dengan transparan untuk meminimalisir masalah.

Karenanya, ahli kepemiluan sekaligus Ketua KPU RI periode 2004-2007, Ramlan Surbakti mendesak KPU RI untuk transparan dalam menyusun dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Karena penataan oleh KPU RI ini merupakan kewenangan yang baru saja diemban lembaga penyelenggara pemilu itu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 yang mencabut kewenangan itu dari tangan parlemen.

Ramlan mengatakan, sikap transparan dan akuntabel ini akan mencegah anggapan bahwa KPU diintervensi kepentingan partai politik dalam menata dapil. “Harus dibuka proses itu. Salah satu cara mencegah pengaruh-pengaruh rayuan atau apapun dari luar itu adalah dibuka kepada publik,” ujar Ramlan dalam diskusi virtual yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:  RUU PPRT Mendesak untuk Segera Disahkan

Ramlan menduga bahwa partai politik (parpol), utamanya yang merupakan anggota DPR RI, akan berupaya mengerahkan segala upaya untuk memastikan dapil yang disusun KPU nanti tetap menguntungkan mereka. Oleh karenanya, KPU diminta bertahan sebagai lembaga negara independen. Dalam artian tidak berada di bawah lembaga negara apapun sekaligus berani menerbitkan peraturan semata karena ketentuan perundang-undangan, bukan atas intervensi pihak luar. Ramlan kemudian menyinggung isu kecurangan KPU yang menyeruak baru-baru ini sebagai bahan pembelajaran. “Kecurigaan pada kerja KPU kan karena tidak transparan,” ujarnya.

Guru besar ilmu politik Universitas Airlangga tersebut menekankan bahwa dalam penataan dan penyusunan dapil ini, KPU harus melakukan konsultasi dan uji publik yang terbuka. Ramlan yang dilibatkan KPU RI sebagai salah satu ahli untuk mengkaji dan merumuskan soal dapil ini mengaku telah mengantongi komitmen keterbukaan itu dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. “Kemarin Pak Hasyim dan anggota KPU bilang akan terbuka dengan masukan teman-teman LSM selain tim ahli, sehingga ini harus dibuka. Publik harus diberi tahu,” kata Ramlan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA