Majalahaula.id – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi, Rabu (14/12/2022) di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Kalsel H Supian HK ini diikuti 3 pimpinan dewan ditambah 35 anggota lainnya dan dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Turut dalam rapat, pengurus atau perwakilan pondok pesantren dari 13 kabupaten kota se Kalsel, unsur perguruan tinggi, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalsel, Direktur Utama Bank Kalsel, dan pejabat OJK Regional Kalimantan.
Acara diawali dengan penyampaian pendapat Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat menyatakan telah sepakat dan setuju materi Raperda ini untuk dibawa ke forum rapat dan disahkan dengan beberapa saran.
Antara lain disarankan, Pemprov Kalsel perlu mengoptimalkan sinergitas dalam penciptaan suasana yang aman, tentram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin.
Selanjutnya Perwakilan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren menyampaikan, pembahasan materi cukup lama karena banyak yang harus dipertimbangkan sampai bisa diajukan ke tahap berikutnya.
Terakhir perwakilan pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyampaikan, sebelumnya anggota pansus melakukan studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki Perda yang sama dan ke Provinsi Jawa Timur yang sedang melakukan pembahasan Raperda yang sama, serta konsultasi Kementerian Dalam Negeri untuk memperkaya materi substansi Raperda dimaksud.
Setelah melalui pembahasan pasal demi pasal Pansus akhirnya bersepakat dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan finalisasi rancangan peraturan daerah dan mengajukan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan tiga Raperda yang diharapkan nantinya memberikan manfaat dan maslahat bagi pemerintah daerah dan seluruh rakyat Kalsel.
Gubernur mengatakan, pihaknya telah menyimak bersama, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari hasil pembahasan bersama dan konsultasi dengan kementerian terkait, pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel dapat menyetujui Raperda itu untuk diproses lebih lanjut.
Karena itu, kami akan segera menindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan,” ujar gubernur.
Gubernur juga beberapa hal yang diharapkan terhadap pelaksanaan tiga Perda ini nantinya. Pertama, Perda penyelenggaraan fasilitasi pesantren, diharapkan menjadi bentuk perhatian bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.