Search

Alexander Marwata, Harapan kepada Pejabat Negara

Majalahaula.id – Upaya serius dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya membersihkan para pejabat negara. Salah satu yang diharapkan adalah instansi negara untuk mencopot pejabat yang tidak patuh mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menanggapi persoalan tidak adanya LHKPN eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo lantaran tidak lengkap. Menurutnya, apa yang terjadi memberikan pesan bahwa pejabat negara tidak serius dalam melaporkan kekayaan yang dimiliki. Padahal kondisi tersebut sangat berlawanan dengan komitmen untuk menjadi panutan bagi masyarakat.

Menurut Alex, tidak ada sanksi tertentu terhadap penyelenggara negara yang menjadi pihak wajib lapor (WL) untuk menyampaikan maupun melengapi laporan LHKPN. Karenanya, hal itu harus menjadi perhatian di kemudian hari.

Baca Juga:  Benny K Harman Catatan terhadap UU Kesehatan

“Undang-Undang tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor. Makanya kami selalu sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku,” ujar Alex, saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad (11/12/2022).

“Kalau pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya, kan begitu,” ucapnya melanjutkan. Dan hal tersebut sebagai bentuk sanksi kepada mereka yang tidak taat.

Alex mendorong instansi negara agar bisa menjadikan LHKPN sebagai syarat untuk menduduki suatu jabatan strategis. Bahkan, pejabat yang tengah menduduki jabatan tertentu harusnya bisa dicopot jika tidak menyampaikan LHKPN.

“Kalau yang sudah punya jabatan tetapi dia tidak lapor padahal dia wajib lapor, copot dong jabatannya, kan begitu, ya Undang-Undang memang tidak ada sanksinya,” tutur Alex.

Baca Juga:  Singgih Tri Sulistiyono Mengedepankan Kepentingan Nasional

Sebagai informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri. Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) kisaran gaji Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp36.952.000. Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp200 juta. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA