Search

Suharso Monoarfa Di Balik Revisi UU IKN

Majalahaula.id – Menteri Perancanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ini mengakui, permintaan investor merupakan salah satu alasan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke DPR. Ia mengatakan, sejumlah investor meminta kepastian bahwa mereka bisa membeli lahan di IKN, bukan sekadar mendapatkan hak menggunakan lahan selama 90 atau 180 tahun.

“Para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana, itu kita sedang masukkan aturan itu,” kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (01/12/2022).

Suharso membantah anggapan bahwa revisi UU IKN diajukan pemerintah karena UU tersebut cacat. Ia mengeklaim, pemerintah mengajukan revisi UU IKN ke DPR demi memperkuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang awalnya bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). Misalnya, pemerintah ingin mempertegas posisi Ibu Kota Nusantara, antara sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga, begitu pula dengan kewenangan Otorita IKN sebagai pengembang IKN. Ia melanjutkan, revisi UU IKN juga akan mengatur kewenangan sejumlah kementerian/lembaga terkait pembangunan IKN yang akan langsung diserahkan kepada Otorita IKN.

Baca Juga:  Dedi Prasetyo Sempat Diancam Serangan Siber

“Daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang,” kata Suharso.

Ia menambahkan, revisi UU IKN juga diajukan dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan masyarakat sipl, meski ia membantah bila proses pembentukan UU ini dianggap tak mendengarkan usul masyarakat. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membantah aggapan UU IKN dibentuk secara tergesa-gesa sehingga UU ini diajukan untuk direvisi ketika belum berumur satu tahun.

“Undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak,” kata Suharso.

Baca Juga:  Wanda Hamidah Tetap Jaga Hubungan Baik

Sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi UU IKN dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 mendatang. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA