Majalahaula.id – Hingga kini, sejumlah pesantren belum memahami secara detail terkait UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Sehingga berdampak pada pengakuan ijazah lulusan ma’had aly. Padahal, ma’had aly merupakan pendidikan khas pesantren yang memiliki landasan hukum berupa UU Pesantren No 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag No 2669 Tahun 2021.
Lulusan dari pendidikan pesantren dan ma’had aly ketika melanjutkan ke jenjang umum yang lebih tinggi sering dipersulit. Pasalnya, ijazah yang dikeluarkan pesantren tidak diakui oleh jalur formal. Hal ini disampaikannya saat acara sosialisasi Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 oleh Majelis Masyayikh Pesantren di aula gedung Yusuf Hasyim lantai tiga Pesantren Tebuireng, Jombang, Selasa (29/11/2022).
“Ada lulusan ma’had aly yang mengajar di SMA (Sekolah Menengah Atas) atau MA (Madrasah Aliyah), mereka belum bisa memasukkan ijazah ke dapodik (data pokok pendidik). Jadi, riwayat ijazah ma’had aly belum terakomodir di situ,” kata Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali) KH Nur Hannan.
Menurut Kiai Hannan, situasi tersebut sudah disampaikannya ke majelis masyayikh untuk segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan lulusan Ma’had Aly Hasyim Asy’ari. Padahal di UU Pesantren sudah sangat gamblang bahwa lulusan pesantren memiliki hak yang sama. Di antaranya bisa melanjutkan pendidikan di jenjang lebih tinggi, baik sejenis maupun tidak sejenis. Kedua, berhak mendapatkan kesempatan kerja. Poin itu ada di undang-undang.
“Sebenarnya persoalan utama bukan pada regulasi. Tapi, mungkin pada sosialisasi UU Pesantren yang belum dipahami oleh pihak lain. Sehingga kemudian belum bisa mengakui ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren semisal Ma’had Aly,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta Majelis Masyayikh Pesantren juga melakukan sosialisasi UU Pesantren ke instansi pemerintah, instansi pendidikan lain, dan masyarakat luas.
“Kita perlu mengawal UU Pesantren. Jangan sampai ini hanya jadi hiburan semata. Di beberapa tempat masih ada kelompok yang belum paham UU Pesantren dan beberapa lulusan Ma’had Aly dipersulit,” ungkap Kiai Hannan. (Ful)