Search

Mardiono Memilih Mundur dari Wantimpres

Majalahaula.id – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Surat pengunduran diri itu sudah dilayangkan per 21 November 2022 kepada Presiden Joko Widodo.

“Sudah (mundur Wantimpres). Saya sudah melayangkan pengunduran diri per tanggal 21 (November),” ujar Mardinono di Istana Kepresidenan, Rabu (23/11/2022).

Menurut Mardiono, dia sedang dalam masa transisi untuk serah terima jabatan/surat pengunduran diri yang dia sampaikan akan sah jika sudah diterima oleh Presiden. “Tapi tentu dengan surat keputusan presiden hari ini tentu secara otomatis akan berubah, soalnya tidak diperkenankan merangkap jabatan,” kata dia.

Adapun pada Rabu, Presiden Jokowi resmi melantik Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan. Sebelumnya, Mardiono menjabat sebagai salah satu anggota Wantimpres. Namun, ia mesti mundur dari Wantimpres setelah terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP pada September 2022. Sebab, Undang-Undang Wantimpres mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Baca Juga:  Abdullah Azwar Anas Rencana Kenaikan Gaji PNS

Mardiono menuturkan, jabatan yang sudah diembannya sejak 2019 itu tak mengganggu kerjanya sebagai Plt Ketum PPP. Pasalnya, menurut dia, jabatan Plt Ketum memiliki kewenangan sama seperti jabatan ketum definitif. “Jadi, Plt itu, anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP memiliki kewenangan yang sama,” katanya. “Jadi dulu Pak Suharso Monoarfa itu menjelang pemilu 2019, karena Mas Romy berhalangan tetap maka Plt nya Pak Suharso sampai dengan Pemilu 2019. Kemudian baru dilaksanakan muktamar yaitu pada Desember. Jadi memiliki kewenangan yang sama,” jelas Mardiono.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meminta Muhammad Mardiono menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu sebelum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Wantimpres. Hal tersebut disampaikan Mardiono setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:  Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Menuntaskan Rindu di Lampung

“Tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri, sehingga saya bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Mardiono di Kantor Presiden. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA