Search

Menteri Nadiem Umumkan Sertifikat Guru Penggerak Syarat jadi Kepala Sekolah

Majalahaula.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah memprioritaskan lulusan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Hal itu, dikatakan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Nadiem berdialog dengan peserta Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak di SMPN 02 Sanggau.

Nadiem mengatakan, Guru Penggerak merupakan salah satu program Kemendikbudristek yang melatih para guru untuk disiapkan sebagai agen pemimpin dan pembaharu di sekolah asalnya.

Guru Penggerak tidak akan memberikan makna yang banyak bagi daerah bila para kepala daerah tidak mengangkat para alumni Guru Penggerak itu menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Seperti yang ditetapkan pada peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  3 Siswa Berkebutuhan Khusus Wakili Indonesia di Ajang Kuliner Internasional

Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem dalam keterangan pers, Rabu 26 Oktober 2022.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA