Search

Keberadaan Perangkat Pemilu Mendesak Disosialisasikan

Majalahaula.id – Hingga kini, banyak kalangan yang tidak memahami perangkat dalam pemilihan umum. Dari mulai KPU, Bawaslu, dan kelengkapan lain. Karenanya perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat sesuai harapan.

Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) merilis hasil survei Partisipasi Pemilih Pemula dan Ancaman menjelang Pemilu pada Jumat (28/10/2022). Dalam survei terkait pemilih pemula ditemukan masih terdapat responden belum mengetahui lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim mengatakan dari 1.500 responden 80 persen pemilih pemula mengetahui lembaga KPU, dan 20 persen pemilih pemula belum mengetahui KPU. Sementara itu, terdapat 25 persen pemilih pemula belum mengetahui Bawaslu, dan 75 persen responden sudah mengaku mengetahui Bawaslu.

Baca Juga:  Ikhtiar PWNU Jatim Bagikan Daging Kurban Berkualitas

“Hal yang mengejutkan dalam temuan survei tersebut banyak responden yang menyebut belum mengetahui lembaga DKPP, terdapat 50 persen pemilih pemula belum mengetahui DKPP, dan 50 persennya mengetahui DKPP,” kata Hasnu melalui keterangan tertulis, Ahad (30/10/2022).

Padahal, lanjut dia, berbicara mengenai sistem elektoral (pemilu) kata kuncinya ada di pihak penyelenggara. Di lain sisi tanpa mengesampingkan proses partisipasi berupa pengawalan secara ketat oleh publik dalam setiap tahapannya.

“Penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP wajib melakukan pembenahan, koreksi dan perubahan secara signifikan agar berbanding lurus dengan alokasi anggaran dari negara demi suksesi pelaksanaan pemilu di tahun 2024 serta di nilai berhasil di mata publik,” jelas Hasnu.

Baca Juga:  Ansor Tulang Bawang Barat Siap Hadapi Akreditasi Nasional

Untuk diketahui, metode pengambilan data dalam survey pemantau pemilu PMII ini dilakukan kepada 1.500 responden dengan pengambilan sample di 34 provinsi se-Indonesia. Survei tersebut dilakukan sejak 10 Oktober hingga 28 Oktober 2022. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA