Majalahaula.id – Peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya diisi dengan upacara atau apel saja. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Situbondo menggelar Pengukuhan Koordinator Wilayah Paralegal dan Launching Website LPBHNU Kabupaten Situbondo di Aula PCNU Kabupaten Situbondo pada Hari Santri Nasional 2022, Sabtu (22/10/2022).
Istilah paralegal dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada zaman penjajahan Belanda, paralegal lebih dikenal dengan sebutan pokrol (gemachtegde). Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas diakui oleh hukum.
Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”.
Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.”
Meskipun baru mendapatkan legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal, meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menggunakan istilah “relawan pendamping” untuk menyebut istilah “paralegal”. Sementara itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menggunakan istilah “pekerja sosial”.
Ketua LPBHNU Situbondo, Badrus Sholeh, S.H. mengatakan, pengukuhan Korwil Paralegal sebagai tindak lanjut atas keberadaan Paralegal yang merupakan syarat kelembagaan bagi lembaga bantuan hukum sebagaimana dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Bantuan Hukum. “Selain itu struktur paralegal kita lengkapi di seluruh kecamatan agar nantinya menjadi kepanjangan tangan LPBHNU dalam memberikan layanan hukum secara tatap muka,” ungkap Badrus Sholeh. Disamping memiliki tanggung jawab mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, paralegal juga mempunyai tanggung jawab mencerdaskan masyarakat di masing-masing wilayahnya untuk melakukan penyuluhan hukum di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat pedesaan.
Ia menuturkan bahwa untuk menjawab tantangan era digitalisasi bahwa LPBHNU Situbondo perlu mengupdate terhadap fasilitas pelayanan konsultasi, pengaduan dan informasi seputar hukum di Indonesia. “Dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat Nahdliyin akan memudahkan untuk berkonsultasi dan pengaduan cukup dari masing masing androidnya tanpa harus kesulitan mendatangi Kantor LPBHNU Situbondo, dan dari konsultasi tersebut akan terkoneksi dengan ahlinya di masing masing divisi,“ tambahnya.