Majalahaula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo dalam memilih sosok yang menjadi pejabat maupun mutasi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Penegasan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK ini terkait keputusan menentukan pejabat didasarkan pada besaran suap yang diberikan. “Disesuaikan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud,” kata Ipi, Selasa (25/10/2022).
Ipi menuturkan, untuk mendalami hal ini penyidik telah memeriksa 17 saksi. Termasuk di antaranya merupakan tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang hingga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ulujami. Adapun daftar saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Mualip, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.
Kemudian, Kepala SMP Negeri 1 Ulujami Tri Doyo Basuki; Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Tunish; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Anita Noviani; dan Sub Koordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Artika Rahmawati. Selanjutnya, asisten pribadi Bupati Pemalang Denny Sabhara; Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Tarno; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Winarto; dan Kasubbag Umum Dinas PUPR Addin Widi Wicaksono. Lalu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Romdhon Sutomo; mantan Sekretaris Daerah Pemalang Mohamad Arifin; sopir Bupati Pemalang Lujeng Subagyo. Kemudian, honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Muhamad Ade Sulaiman, wiraswasta Eko Kadar Prasetyo, dan Labina Leoni dari pihak swasta.
Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus bersama 33 orang lain. Mereka ditangkap di Jakarta dan Pemalang. Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan dan dari pihak swasta. Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap. (Ful)