Majalahaula.id – Usai dimintai keterangan sebagai tersangka selama 6,5 jam, pukul 19.45 wib, dengan memakai baju tahanan berwarna oranye ke 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan langsung ditahan okeh o
penyidik Ditreskrimun Polda Jatim, Senin (24/10/2022) dengan pengawalan ketat petugas.
Ke 6 tersangka tersebut adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC, Ahmad Hadian Lukita selaku Dirut Liga Indonesia Baru (LIB),
Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi,
Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kecenamnya langsung dibawa ke rumah tahanan Polda Jatim dengan mobil Dittahti Polda Jatim.
” Tadi sudahvdilakukan pemeriksaan tersangka Kanjuruhan, penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan sudah cukup, sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yaitu langkah penahanan. Ini merupakan komitment polri dalam upaya penegakan hukum kasus Kanjuruhan,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim. (24/10/2022)
Sementara itu salah satu kuasa hukum tersangka, Smir Burhanuddin mengatakan penahanani iru merupakan bagian dari proses hukum dan ini merupakan bentuk emoati dam simpati dalam kasus Kanjuruhan.
“ini Merupakan bagian dari proses hukum dan klien kami meyakini ini adalah bentuk simoati dan empati untuk kasus Kanjuruhan.Dan mudah-mudahan agar segera dilimpahkan, karena itu merupakan hak dari tersangka untuk seoenuhnya mendaoatkan keadilan,” ujar Amir di Mapolda Jatim
Sedangkan apakah akan melakukan upaya penanguhan penahanan terhadap tersangka, Amir mengatakan, ” Kemarin sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan, tetapi nyatanya hari ini tetap ditahan,” tambah Amir