Majalahaula.id – Meski ada wacana bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada dikembalikan ke DPRD, namun hal tersebut tidak akan mengganggu jadwal yang sudah ada. Dengan demikian, semua kalangan diharapkan tetap fokus kepada pilkada 2024 yang sudah ada di depan mata.
Penegasan ibi disampaikan Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, bahwa wacana mekanisme Pilkada dikembalikan ke DPRD tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024. Menurut Yandri, wacana itu tidak akan diterapkan pada Pilkada 2024. Namun, diskusi membahas wacana akan tetap bergulir.
“Untuk tahun 2024 pasti tetap pemilihan langsung. Tetap, tidak ada perubahan. Itu enggak mungkin ada perubahan. Tahun 2024, pilkada langsung itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin diutak-atik lagi,” kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Kendati demikian, Yandri berpandangan bahwa mengembalikan Pilkada ke mekanisme melalui DPRD boleh-boleh saja diwacanakan. Menurutnya, hal ini juga baik karena terlebih dulu dibuka dan didiskusikan ke publik.
“Dibuka di ruang publik apa sih manfaatnya, apa mudaratnya, apa solusinya, apa yang harus kita lakukan terhadap perbaikan-perbaikan terhadap pilkada itu enggak apa-apa,” ujarnya.
Yandri menegaskan, mekanisme Pilkada ke DPRD masih sebatas wacana yang perlu didiskusikan. Ia juga menilai, setiap aturan perundang-undangan masih bisa dievaluasi atau direvisi.
“Ada pro kontra itu enggak apa-apa. Sehingga dari situ kan akan muncul solusi yang terbaik. Jadi, enggak ada harga mati, itu enggak ada,” kata Wakil Ketua Umum PAN itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung. Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap memenuhi asas demokrasi. (Ful)