Majalahaula.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022. Dalam aturan seragam sekolah yang baru, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.
Aturan seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan baru tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan tentang pakaian seragam sekolah yang ditentukan resmi oleh pemerintah memiliki tujuan. Pada pasal 2 aturan Kemendikbud dijelaskan tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Tujuan lain dari adanya kesamaan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Lantas, apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?
1. Jenis seragam Ada 3 jenis seragam yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yaitu: Pakaian Seragam Nasional Pakaian Seragam Pramuka Pakaian Adat. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
2. Model dan warna seragam nasional Untuk jenjang SD/SDLB:
• Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Untuk jenjang SMP/SMPLB
• Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB
• Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
3. Model dan warna seragam Pramuka Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
4. Seragam khas sekolah Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
5. Pakaian adat Lalu untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
7. Jadwal penggunaan seragam
Masa penggunaan seragam nasional kini lebih lama. Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Sebelumnya hanya hari Senin dan Selasa serta saat upacara bendera. Jadwal pemakaian seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
8. Aturan saat upacara Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa: Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. Aturan baru seragam sekolah ini mulai berlaku 7 September 2022.