Majalahaula.id – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara, Jawa Tengah menyoroti suburnya pertumbuhan tempat hiburan malam karaoke dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan setempat.
Wakil Ketua PC GP Ansor Jepara, Lukman Hakim mengatakan, ada puluhan tempat karaoke yang juga menyediakan minuman keras masih beroperasi hingga saat ini. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata menjelaskan bahwa karaoke diperbolehkan hanya sebagai fasilitas restoran atau hotel dengan konsep hall atau terbuka. Adapun, tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke serta minuman keras.
”Perda Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana perubahan Nomor 4 tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol, juga jelas sekali menegaskan di Jepara nol persen alkohol,” katanya, Ahad (09/10/2022).
Menurutnya, PC GP Ansor Jepara telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Penjabat (PJ) Bupati Jepara saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu. Namun, nampaknya hasil audiensi belum ditindaklanjuti secara maksimal.
”Buktinya, tempat karaoke dan miras masih banyak di Jepara. Kita dapat melihat di google maps ketika mengetik kata kunci karaoke di Jepara, muncul semua secara gamblang,” katanya.
Pihaknya menyayangkan kinerja satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jepara yang terkesan tidak tegas dalam menegakkan Perda-perda tersebut. Semestinya, kata Lukman, Satpol PP tegas, dapat melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
”Harusnya, kalau sudah jelas ada tempat karaoke dan sudah beberapa kali dirazia, dapat ditutup secara paksa,” tegasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Nur Hidayat juga menyayangkan kondisi penegakan perda tentang karaoke dan miras di Jepara.
”Ketentuan dan perda yang ada, hiburan malam sudahada ketentuan secara khusus. Jadi kami berharap hiburan malam juga harus tertib sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar perda,” kata Nur Hidayat. (Ful)