Majalahaula.id – Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta ini memberikan kritik soal konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu artis di Indonesia. Secara tegas ia mengatakan, konten tersebut menunjukkan kurangnya rasa empati dari yang bersangkutan atas ribuan korban kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangganya yang sedang berjuang untuk melepaskan diri dari siksaan tersebut.
“Becandaan seperti itu jelas dilarang, karena sama seperti mengeksploitasi penderitaan orang lain. Itu nirempati,” tegas Kiai Taufik, kepada NU Online, Senin (03/10/2022).
Pengasuh program ‘Artis Bertanya Kiai Menjawab’ di TVNU itu juga menilai, ketidakempatian konten tersebut kian terlihat lantaran pada saat bersamaan, ada salah satu artis yang tengah memperjuangkan keadilan atas kekerasan yang ia alami.
“Konten prank KDRT ini kan ada unsur eksploitasi terhadap kasus yang tengah menimpa orang lain. Artinya orang lagi sedih berduka malah dibikin konten, dan itu sudah seharusnya mendapat hukuman. Minimal sanksi sosial,” ujar kiai kelahiran 23 Januari 1974 itu.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada konten kreator untuk mengurangi konten-konten yang dapat merugikan orang lain. Menurutnya, konten kreator harusnya jeli menentukan bentuk konten yang menarik, mengedukasi, dan memberikan dampak positif.
“Intinya, bikin konten becandaan/guyonan itu boleh, tapi harus diperhatikan, konten tersebut tidak merugikan bahkan merendahkan martabat orang lain. Kalau sekedar hiburan untuk menyenangkan orang lain itu sah-sah saja selagi masih dalam batas kewajaran,” jelasnya.
Melansir artikel NU Online Hukum Nge-prank dalam Islam, Imam Al Ghazali meyebutkan bahwa menertawakan dan meremehkan orang lain diharamkan karena terkadang bisa menyakiti orang lain. Hal itu termuat jelas dalam Al Hujurat Ayat 11.
“Maksud menertawakan adalah memandang hina, merendahkan orang lain dan membuka aib melalui lelucon,” terang Imam Ghazali dalam Ihya, juz 2, halaman: 328.
Penjelasan ini dapat dipahami bahwa ngeprank yang identik dengan membuat malu, menertawakan, merendahkan martabat orang lain termasuk kategori haram, dosa besar. Sebab ini termasuk menyakiti hati atau idza’. (Ful)