Search

Kapolres Malang dan 9 Perwira Dimutasi karena Tragedi Kanjuruhan

Majalahaula.id – Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya sebagai Kepala Polres Malang akibat Tragedi Kanjuruhan yang, menurut data sementara, memakan korban 125 orang meninggal dunia dan 323 luka-luka. Selain itu, sembilan perwira utama juga dimutasi gegara tragedi memilukan itu.

“Malam ini juga Bapak Kapolri mengambil keputusan untuk melakukan penonaktifan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, dikutip dari Republika.co.id, pada Senin (3/10/2022).

Keputusan pencopotan tersebut sudah tertuang dalam ST Kapolri 2098/X/KEP/2022. Dalam Surat Telegram (ST) tersebut juga menjelaskan untuk menempatkan AKBP Putu Kholis sebagai Kapolres Malang yang baru. “AKBP Ferli Hidayat dinonaktifkan dan dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri,” kata Dedi.

Baca Juga:  ID FOOD Ciptakan Pom Minyak Goreng (Stock Point) di Pasar - Pasar Tradisional

Irjen Dedi melanjutkan, dalam perintah Kapolri itu, Sigit juga memerintahkan Kapolda Jatim untuk mencopot sembilan perwira di Polres Malang. Mereka yang dicopot adalah Danyon AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman, Danton Aiptu M Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki AKP Untung, Danton AKP Danang, Danton AKP Nanang, dan Danto Aiptu Budi.

“Pencopotan tersebut seperti yang diperintahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Dedi. Terhadap sembilan perwira pertama tersebut, pun dikatakan masih dalam pemeriksaan oleh Propam dan Inspektorat Khusus (Itsus).

Pencopotan AKBP Ferli tersebut sesuai dengan harapan banyak pihak, termasuk PWNU Jatim, yang sebelumnya mendesak Kapolres Malang karena dianggap tidak mampu mengamankan pertandingan Persebaya Surabaya versus Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, pada Sabtu (1/10/2022). Akibatnya Tragedi Kanjuruhan terjadi dan lebih dari seratus orang meninggal dunia.

Baca Juga:  Rangkaian Kegiatan IPNU-IPPNU Batu, Sinergikan Program Literasi Bulanan

Di sisi lain, tim investigasi dari Bareskrim Polri sudah meningkatkan status pengusutan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ditemukan bukti adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Tim kini masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisa alat sejumlah alat bukti dari lokasi, di antaranya vider rekaman CCTV di 32 titik Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya.

Tragedi Kanjuruhan bermula ketika Arema FC kalah dari Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 dalam laga derby Jatim di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Beberapa saat setelah pertandingan berakhir, sebagian suporter Arema FC turun dari tribun dan masuk ke lapangan, meluapkan kekecewaan dengan mengejar pemain dan tim Persebaya maupun Arema FC.

Baca Juga:  Ricuh Warnai Daftar Bareng Partai Koalisi Indonesia Bersatu ke KPU

Polisi yang berjaga berupaya menghalau dan mengadang massa suporter namun kewalahan. Hingga akhirnya aparat menembakkan gas air mata ke tengah-tengah massa agar pergerakan suporter terpecah dan bubar. Akibatnya, massa kabur dan menumpuk di beberapa titik. Karena menumpuk, banyak yang pingsan dan lemas, lalu terjatuh hingga terinjak-injak. Korban pun berjatuhan. Hingga Minggu malam, tercatat 125 orang meninggal dunia. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA