Search

Semua Pihak Harus Dukung Proses Hukum Gubernur Papua

Suasana saat ini khususnya di Provinsi Papua lumayan menghangat. Hal tersebut lantaran sang gubernur, yakni Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menyisakan persoalan.

Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah pihak tidak melakukan provokasi dan memperkeruh proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/09/2022).

Ali mengatakan, upaya provokasi itu dilakukan dengan cara membangun dan menyebarkan narasi bahwa proses hukum terhadap Lukas merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi. KPK menegaskan, pengusutan kasus Lukas murni penegakan hukum yang berawal dari laporan masyarakat. Karena itu, KPK menyayangkan tindakan beberapa pihak yang membangun opini publik terkait kasus Lukas.

Baca Juga:  Mengejutkan! Katib ‘Aam PBNU Akan Tampil di Majelis Umum PBB

“KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK,” ujar Ali.

Ali juga mengingatkan pengacara Lukas bahwa advokat merupakan profesi yang mulia. Semestinya, advokat bertindak memberikan pandangan hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang ditentukan. Lebih lanjut, Ali juga mengajak semua pihak agar menjaga keadaan di Papua tetap kondusif dengan tujuan untuk masyarakat Papua itu sendiri.

“KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK Lukas telah dua kali dipanggil KPK, yakni pada 12 dan 26 September. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. KPK kemudian menyatakan akan mengirim panggilan berikutnya sebagai bentuk kesempatan kedua bagi Lukas.

Baca Juga:  Karena Perubahan Gaya Hidup, Tradisi di NTT Terancam Musnah

Sementara itu, rumah Lukas di Jayapura dijaga sejumlah massa. Di sisi lain, Mabes Polri telah menyiagakan 1.800 personel di Papua untuk menunjang kebutuhan KPK jika memang diperlukan. Bagaimana ending dari masalah ini? Diharapkan tidak terjadi perpecahan dan menimbulkan masalah yang berujung perselisihan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA