Search

PC Fatayat Situbondo Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

pc fatayat situbondo

Majalahaula.id – Untuk mengupayakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Situbondo, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatun Ulama’ Situbondo bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialiasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sasarannya berbagai elemen masyarakat seperti PKK, Tokoh Masyarakat, dan PAC Fatayat NU Se-Situbondo.

Sosialisasi disampaikan Laily Abidah, tenaga ahli Psikolog DP3A Kabupaten Situbondo sekaligus Ketua LKP3A PC Fatayat NU Bondowoso. Laily menegaskan, pentingnya seluruh elemen khususnya unit terkecil masyarakat yakni keluarga untuk ikut serta mencegah kekerasan kepada perempuan dan anak. “Diawali dengan pengetahuan tentang apa itu kekerasan seksual dan kesadaran diri pentingnya pencegahannya,” tukas Laily.

Baca Juga:  PC LWPNU Situbondo Gagas Inventarisasi Aset NU Untuk Terbitkan 500 Sertifikat Wakaf Gratis

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo Indah Iswahyuni
mengatakan bahwa kesadaran dan pemahaman tentang hukum atau kebijakan akan sangat membantu masyarakat untuk melakukan pencegahan dan melakukan pemulihan pertama pada kasus yang ada di lingkungan sekitar. “Unit PPA Polres Situbondo siap membantu korban kekerasan dalam pendampingan baik secara psikologis maupun hukum bekerjasama dengan DP3A dan semua masyarakat yang memiliki visi misi yang sama,” jelas Indah.

PC Fatayat Situbondo juga berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan. Hal tersebut dibuktikannya dengan membentuk Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A).(Ali/Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA