Majalahaula.id – Dunia pendidikan tercoreng dengan adanya kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tersangka sudah ditahan dalam kasus itu, yakni Rektor Unila berinisial KRM, Wakil Rektor I Unila berinisial HY, Ketua Senat Unila berinisial MB, dan orang tua dari calon mahasiswa Unila berinisial AD.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa melalui Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 di Unila. Pada Jumat (19/08/2022), tim KPK menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan sejumlah orang di Bandung, Lampung dan Bali.
Mereka yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.
“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nurul dikutip dari Tempo.co, Ahad (21/08/2022).
Mengutip Republika.co.id, KRM selaku Rektor Unila diduga menerima suap sekitar Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. “Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” kata Ghufron.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila berinisial BS dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM. “Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” ungkap Ghufron.
OTT KPK di Unila itu tentu saja mencoreng dunia pendidikan. Karena itu Forum Rektor Indonesia mendukung KPK mengusut tuntas kasus tersebut. “Jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran hukum di kampus, maka kami mendukung penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Ketua Forum Rektor Indonesia Panut Mulyono.
Panut menegaskan, nilai moral dan etika harus tercermin dalam masyarakat kampus. Selain itu, tata kelola perguruan tinggi harus menjadikan kampus bebas dari korupsi. Rektor UGM itu juga menekankan, pentingnya para pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya untuk menjaga integritas. “Integritas pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya sangat menentukan,” ujarnya. NF