Search

Umar Patek Berpeluang Bebas Bersyarat Agustus Ini

Majalahaula.id – Terpidana terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan Bom Natal 2000, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein, berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Agustus 2022 ini, bila mendapatkan remisi kemerdekaan 5-6 bulan.

Umar Patek divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara selama 20 tahun pada 2011 silam. Dia menerima vonis tersebut dan kemudian menjalani hukuman di Lapas Porong. Sejak tahun 2015, Umar Patek telah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong yakni satu tahun 11 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zaeroji mengatakan, salah satu syarat seorang napi memperoleh pembebasan bersyarat ialah ketika napi sudah menjalani minimal 2/3 masa hukumannya. “Hingga hari ini (16 Agustus 2022), 2/3 masa pidana Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023,” katanya kepada wartawan, Selasa kemarin.

Baca Juga:  Pesantren hingga Mushala Gelar Istigasah 9 Hari Penuh

Namun, lanjut dia, 2/3 masa hukuman Umar Patek akan terpotong lagi bila pada momentum Hari Kemerdekaan RI tahun ini mendapatkan remisi kemerdekaan 5-6 bulan. “Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022,” ujar Zaeroji.

Masalahnya, dia menuturkan hingga sekarang Kanwil Kemenkumham Jatim belum menerima SK Remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. “Sehingga, pihak Lapas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023,” ucapnya.

“Kesimpulannya, untuk bisa bebas bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat,” imbuh Zaeroji.

Baca Juga:  Bupati Pati Lepas Jamaah Umrah Muslimat NU

Untuk diingat, Umar Patek adalah terpidana penjara 20 tahun untuk perkara bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Umar Patek berperilaku baik dan tak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Pada 2019, pihak Lapas Porong pun mengajukan usulan pembebasan bersyarat untuk Umar Patek, setelah berkoordinasi dengan BNPT. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA