Majalahaula.id – Hal yang kerap menjadi masalah hingga saat ini adalah persoalan tanah wakaf. Di banyak kawasan terjadi konflik antara lembaga maupun perhimpunan dengan ahli waris lantaran legalitasnya tidak diurus dengan benar. Karena itu, baik Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah hendaknya ada di garda terdepan dalam membereskan masalah ini.
Karena itu, Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Apresiasi disampaikan Fuad atas ditandatanganinya nota kesepahaman sertifikasi tanah wakaf antara Kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto dengan NU dan Muhammadiyah.
“Langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan PBNU dan PP Muhammadiyah merupakan komitmen dan langkah lanjutan dari nota kesepahaman Menteri Agama dengan Menteri ATR/BPN tentang sertifikasi tanah wakaf. Percepatan tanah wakaf ini tertuang pada nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 15 Desember 2021 lalu,” kata Fuad Nasar, Senin (15/08/2022).
Fuad mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, pihak terkait agar segera melakukan pendataan dan pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Pengurusan dilakukan oleh nazhir wakaf pada Kantor Pertanahan setempat sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat khususnya para pewakaf dan nazhir wakaf jangan ragu untuk mendaftarkan tanah wakaf dan mengurus pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, sesuai regulasi dan kepastian hukum setiap peralihan dari hak milik menjadi wakaf harus didaftarkan pada KUA Kecamatan dan diterbitkan AIW atas nama nazhir wakaf oleh Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“AIW atau APAIW adalah bukti legalitas untuk penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.
Fuad mengingatkan, masyarakat harus mengetahui, pendaftaran aset wakaf dan pembuatan AIW atau APAIW bukan berarti menyerahkan tanah wakaf kepada negara atau pemerintah.
“Dengan adanya dokumen wakaf yang sah, maka negara justru melindungi tanah wakaf dari segi administrasi dan yuridis,” tuturnya. (Ful)